Fungsi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari
dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang
telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai
sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil
Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan
masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan
dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian,
diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2.
Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus
dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan
demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material
benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers
harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara
objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa
dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang
layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose
ke masyarakat luas.
3.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan
bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan
pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh
dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan
tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau
peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat
yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung
unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers
memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang
menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran
berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai
alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.
Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar
surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa
pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu.
Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers.
Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi
pembaca.
Peranan
Peranan pers secara umum adalah memberi informasi , mendidik
masyarakat , memberikan kontrol , menghubungkan atau menjebatani antara
pemerintah dan masyarakat , serta
memberi hiburan kepada masyarakat pembaca atau pemirsanya.
Pers yang ada di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berperan sebagai
penyampai informasi yang efektif dan sarana komunikasi yang bertanggung jawab .
Dalam pers Pancasila , berita yang
ideal adalah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun secara
wajar dan tidak didramatisasi.
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap
lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Melalui komunikasi yang terbuka, pemerintah menjadi lebih terbuka.
Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya suatu pemerintahan yang demokratis,
sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan masukannya secara terbuka.
Keterbukaan dapat berarti kontrol sesuai pasal 6 UU No. 40/1999, pers nasional
melaksanakan perannya sebagai berikut :
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui
b.
Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta
menghormati kebhinnekaan.
c.
Mengembangkan pendapat umum
berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.
Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi,
dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan
jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi
di pengadilan.
Selain itu informasi yang disampaikan harus jelas dan obyektif
mengenai apa, siapa dan dimana informasi itu disampaikan, dalam hal ini
informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai berita tinggi yang biasanya
banyak jadi konsumsi masyarakat.
0 Response to "Fungsi dan Peranan Pers Di Indonesia"
Post a Comment