kode etik jurnalistik



KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.      Berita diperoleh dengan cara jujur
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.      Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.      Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.      Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.      Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan dewan pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 juni tahun 2000. Penerapak kode etik itu juga menjamin tegakknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa jadi pedoman profesionalitas wartawan.
Kehidupan pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang kemudian diproyeksikan dalam bentuk kegiatan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik pers nasional harus berlandaskan dengan :
1.      Landasan Idiil : Falsafah pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2.      Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.      Landasan yuridis : Undang – Undang Pokok pers
4.      Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik
5.      Landasan etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.

0 Response to "kode etik jurnalistik"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *