KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik
jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral
yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik
Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
yang antara lain :
1.
Berita diperoleh dengan cara
jujur
2.
Meneliti kebenaran suatu berita
atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.
Sebisanya membedakan yang nyata
(fact) dan pendapat (opinion)
4.
Menghargai dan melindungi
kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.
Tidak memberitakan berita yang
diberikan secara off the record (four eyes only)
6.
Dengan jujur menyebutkan sumber
dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan,
untuk kesetiakawanan profesi
Pada tanggal 6
Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan
Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya
mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1.
Wartawan Indonesia menghormati
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.
Wartawan Indonesia menempuh
tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan
identitas kepada sumber informasi.
3.
Wartawan Indonesia menghormati
asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini,
berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan
plagiat.
4.
Wartawan Indonesia tidak
menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak
menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.
Wartawan Indonesia tidak
menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak, menghargai ketentuan informasi latar belakang, dan off the record sesuai
kesepakatan .
7.
Wartawan segera mencabut dan
meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh
wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan dewan pers sebagaimana diamanatkan UU
No. 40 Tahun 1999 tentang pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal
20 juni tahun 2000. Penerapak kode etik itu juga menjamin tegakknya kebebasan
pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi sebagai
landasan moral atau etika profesi yang bisa jadi pedoman profesionalitas wartawan.
Kehidupan pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai
yang ada dalam masyarakat yang kemudian diproyeksikan dalam bentuk kegiatan
pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik pers nasional
harus berlandaskan dengan :
1.
Landasan Idiil : Falsafah pancasila
(Pembukaan UUD 1945)
2.
Landasan Konstitusional : UUD
1945
3.
Landasan yuridis : Undang –
Undang Pokok pers
4.
Landasan Profesional : Kode
Etik Jurnalistik
5.
Landasan etis : Tata nilai yang
berlaku dalam masyarakat.
0 Response to "kode etik jurnalistik"
Post a Comment